Suarabkn.com/Siantar – Tempat hiburan malam (THM) Coin bar tampaknya memandang sebelah mata dengan peraturan pemerintah.

pasalnya, belum juga melengkapi izin usaha, THM yang berada di Jalan Lintas Sumatera No 21, Kelurahan Yang Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun ini berencana akan mengadakan event besar besaran.
Tak main main, kali ini manajemen Coin Bar berani mengkocek hingga puluhan juta untuk mendatangkan seorang artis Vicky Nitinegoro. Hal itu sesuai dengan penuturan Bembeng, Warga Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
“Aku heran dengan pemerintahan kita ini, katanya THM harus melengkapi izin dulu baru bisa beroperasi. Tapi Coin bar izin gak ada event jalan terus. tanggal 7 Oktober ini mereka akan mendatangkan artis Vicky Nitinegoro. Pemerintah kita janganlah diam aja. Ini Coin bar udh tantang pemerintah namanya” ucap kesal Bembeng, Selasa (4/10/2022).
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pariwisata, Rahmad Riyadi ketika dikonfir Masi terkait hal itu mengatakan penutupan sementara terhadap usaha Coin bar akan dilakukan dalam beberapa hari kedepan.
“Surat penutupan sementara untuk Coin bar sudah ditandatangani sama Ibu Walikota, kemungkinan malam Minggu nanti kita eksekusi” ujar Riyadi.
Terpisah, Kasat Intel Polres Siantar, AKP Arifin Pakpahan dikonfirmasi terkait hal itu mengatakan tidak ada izin yang dikeluarkan untuk Coin bar.
“Surat mereka (Coin Bar) sudah kita balas. Bapak Kapolres tidak memberikan izin apa pun untuk Coin Bar. Jika mereka tetap melaksanakan event itu, kita bubarkan secara paksa” Ungkap Kasat Intel.
Diminta kepada seluruh pihak, baik dari Pemerintahan hingga Kepolisian untuk tidak menerima upeti dari Coin Bar. Peraturan harus tetap ditegakkan. (Harimau Sagala).












