Suarabkn.com/Siantar – Pemerintah Kota (Pemko) Siantar menyatakan belum mencabut peraturan Inmendagri Nomor 46 Tentang PPKM Level 1.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Siantar, Mangaraja Nababan yang berhasil dikonfirmasi terkait event yang akan digelar THM Koin Bar malam ini.
“Peraturan Inmendagri no 46 tentang PPKM Level 1 sampai saat ini belum dicabut” kata Raja melalui pesan media whatsapp, Jumat (14/10/2022).
Dijelaskan, dalam peraturan tersebut mengatakan, Cafe tutup pukul 02:00 dini hari.
“Dalam peraturan itu jelas dikatakan bahwa setiap cafe diwajibkan tutup pukul 02:00 Wib. Apabila melebihi waktu yang telah di tentukan, pasti kami bubarkan” katanya.
Raja juga mengatakan bahwa, setiap cafe yang akan mengadakan kegiatan diwajibkan melapor kepada ketua Satgas Covid.
“Setiap cafe yang akan mengedakan kegiatan apa pun diwajibkan untuk melaporkan kepada ketua Satgas Covid. Jadi harus ada izin dari ketua Satgas” ujarnya.
Dari pernyataan Kabid Trantibum Sat Pol PP Kota Siantar tersebut menandakan bahwa, kegiatan event yang akan diselenggarakan manajement Koin Bar terancam dibubarkan. (Harimau Sagala).












