Suara BKN
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • World
  • Opinion
  • National
  • Politics
  • Business
  • Science
  • Entertainment

    Event Di THM Koin Bar Malam Ini Terancam Dibubarkan. Raja : Peraturan Inmendagri Nomor 46 Tentang PPKM Belum Dicabut

    Mesti Tak Mengantungi Izin, Tiket Event Koin Bar Tetap Dijual Dengan Harga 100 Ribuan

    Tidak Ada Cela Untuk Coin Bar. Penutupan Sementara Segera Dilakukan, Event Besar Terancam Dibatalkan

  • Lifestyle

    Polwan dan Bhayangkari Polres Simalungun Mendukung Penuh Kebaya Nasional Menuju Unesco

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • World
  • Opinion
  • National
  • Politics
  • Business
  • Science
  • Entertainment

    Event Di THM Koin Bar Malam Ini Terancam Dibubarkan. Raja : Peraturan Inmendagri Nomor 46 Tentang PPKM Belum Dicabut

    Mesti Tak Mengantungi Izin, Tiket Event Koin Bar Tetap Dijual Dengan Harga 100 Ribuan

    Tidak Ada Cela Untuk Coin Bar. Penutupan Sementara Segera Dilakukan, Event Besar Terancam Dibatalkan

  • Lifestyle

    Polwan dan Bhayangkari Polres Simalungun Mendukung Penuh Kebaya Nasional Menuju Unesco

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Suara BKN
No Result
View All Result
  • World
  • Opinion
  • National
  • Politics
  • Business
  • Science
  • Entertainment
  • Lifestyle
Home Breaking News

Kajati Sumut dan Jamwas RI Dimintai Periksa Jaksa Melati Panjaitan dan Kajari Simalungun Diduga Keliru Berikan Tuntutan

Redaksi Redaksi by Redaksi Redaksi
25 Agustus 2025
in Breaking News
0
Oplus_131072

Oplus_131072

85
SHARES
4.2k
VIEWS
FacebookTwitterWA
ADVERTISEMENT

 

ADVERTISEMENT

Suarabkn.com simalungun – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar dan Jaksa Muda Pengawasan Republik Indonesia (Jamwas RI) diminta untuk memeriksa Jaksa Melati Panjaitan,S.H, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun.

RELATED POSTS

Banggakan Pematangsiantar! Pemuda Asli Daerah Henriko Rivael Silaen Sukses Raih Peringkat Kedua Penutupan Dikmabaif TNI AD

Cegah Dampak Kabut Asap,DPD IPK SIMALUNGUN Adakan Kegiatan Bakti Sosial Bagi Masker

Pasalnya, Jaksa Penuntut umum(JPU) Melati Panjaitan, S.H, dari Kejaksaan Negeri Simalungun diduga keliru memberikan Pasal Tuntutan terhadap terdakwa Surya Valentino Pandangan dalam kasus Narkotika.

Dimana JPU Melati Panjaitan selaku jaksa Penuntut umum pada perkara tersebut hanya menerapkan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat(1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Padahal, seharusnya Jaksa dapat Menerapkan Pasal 114. Sebab dari terdakwa diperoleh barang bukti tiga jenis Narkotika, yakni Narkotika jenis sabu-sabu, Pil ekstasi, dan Daun ganja Kering siap edar.

Selain itu, dari tersangka juga ditemukan barang bukti berupa timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang Narkotika itu untuk diedarkan serta buku catatan penjualan Narkotika tersebut. Sehingga terdakwa sangat layak disebut sebagai pengedar atau bandar Narkotika serta tidak mendukung upaya pemberantasan peredaran Narkoba.

Informasi tersebut diperoleh dari salah seorang sumber terpercaya yang mengaku miris membaca tuntutan itu, Sabtu(23/8/2025).

Ironisnya, Jaksa Penuntut Umum Melati Panjaitan dalam tuntutan juga menyebut meringankan terdakwa Karena belum pernah dihukum. Padahal terdakwa atas nama Surya Valentino Pandiangan diketahui telah pernah menjalani vonis 4 tahun hukuman penjara.

Atas hal itu, JPU Melati Panjaitan patut diduga keras keliru dan bahkan diduga ada main mata dengan terdakwa untuk meringankan hukumannya.

Dari penelusuran Media ini, terdakwa Surya Valentino Pandiangan diketahui pernah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan nomor perkara 113/Pid.Sus/2015/PN PMS. Dimana dalam putusan pengadilan, Ia dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 800.000.000.`(Delapan ratus Juta Rupiah).

Berikut Kutipan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Terhadap Terdakwa.

1. Menyatakan terdakwa SURYA VALENTINO PANDIANGAN ALS UYAK, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Memiliki atau Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti kurungan dengan 1 (satu) Bulan penjara;

3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan terdakwa tetap ditahanan;

5. Memerintahkan barang bukti berupa :

– uang sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah);

Dirampas untuk dimusnahkan;

– 1 (satu) paket diduga narkotika ;

Dirampas untuk dimusnahkan ;

– 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam tanpa plat polisi;

Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ;

6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);

Namun anehnya dalam keterbukaan informasi digital saat ini, JPU Melati Panjaitan, S.H, diduga meniadakan putusan PN Pematangsiantar tersebut. Sehingga JPU Melati Panjaitan menyebut dalam surat tuntutan terdakwa belum pernah dihukum.

Diwaktu terpisah, Jaksa Melati Panjaitan selaku Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Surya Valentino Pandiangan ketika dikonfirmasi via Pesan WhatsApp, Minggu (24/8). Meski pesan konfirmasi terlihat masuk dan dibaca, namun sampai berita ini diturunkan ke Redaksi, Jaksa Melati Panjaitan belum memberikan keterangan Resmi.(Tim)

Share34Tweet21Send
Redaksi Redaksi

Redaksi Redaksi

Related Posts

Banggakan Pematangsiantar! Pemuda Asli Daerah Henriko Rivael Silaen Sukses Raih Peringkat Kedua Penutupan Dikmabaif TNI AD

by Redaksi Redaksi
28 Oktober 2026
0

  Suarabkn.com PEMATANGSIANTAR — Pangdam I/Bukit Barisan (I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa secara resmi menutup Pendidikan Pertama Bintara Infanteri (Dikmabaif)...

Cegah Dampak Kabut Asap,DPD IPK SIMALUNGUN Adakan Kegiatan Bakti Sosial Bagi Masker

by Redaksi Redaksi
23 Oktober 2026
0

Suarabkn.com SIMALUNGUN — DPD IKATAN PEMUDA KARYA, (IPK) KABUPATEN SIMALUNGUN MELALUI SATGAS INTI MAHA SAKTI KARYA MENGGELAR KEGIATAN BAKTI SOSIAL...

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Dan PNS Korem 022/PT Terima Penyuluhan Hukum Dari Kumdam l/BB

by Redaksi Redaksi
14 Oktober 2026
0

Siarabkn.com Pematangsiantar | Dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran Hukum, Kumdam I/BB menggelar penyuluhan hukum bagi prajurit dan Pegawai Negeri Sipil...

Kunjungan Tim Wasrik Itjenad, Korem 022/PT Siap Dukung Kelancaran Pengawasan

by Redaksi Redaksi
29 September 2026
0

  Suarabkn.com Pematangsiantar | Dalam upaya peningkatan kinerja satuan jajaran TNI AD, Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Post Audit Inspektorat...

APPSI Simalungun Audiensi dengan Ketua Satgas MBG, Dorong Pemberdayaan UMKM Lokal

by Redaksi Redaksi
3 September 2026
0

  Suarabkn.com Simalungun — Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Simalungun mendorong agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Next Post
Oplus_131072

JPU Melati Panjaitan Tuntut Ringan Terduga Bandar Narkoba, Tak Sejalan Dengan Upaya Pemerintah Berantas Narkoba

Ketika Kesabaran Rakyat Habis: Nyawa Melayang di Tengah Demo Di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Rpublik Indonesia.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Cegah Dampak Kabut Asap,DPD IPK SIMALUNGUN Adakan Kegiatan Bakti Sosial Bagi Masker

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Banggakan Pematangsiantar! Pemuda Asli Daerah Henriko Rivael Silaen Sukses Raih Peringkat Kedua Penutupan Dikmabaif TNI AD

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Masyarakat Nagori Saitt Buttu Saribu Kecewa kepada Pangulu yang mengangkat Gamot Dengan menabrak Aturan.

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • PONIMAN Nakhodai MUATHAY Kepri Setelah Dapat Dukungan 7 Kabupaten/Kota

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Yayasan Indonesia Bangkit dan Bersinar Luluskan 15 WBP Dalam Peogram Sekolah Alkitab

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Redaksi
  • Disclamer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami

Copyright © 2022 Suarabkn.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politics
  • World
  • Business
  • Science
  • National
  • Entertainment
  • Sports
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Travel
  • Tech
  • Health
  • Food

Copyright © 2022 Suarabkn.com