Suara BKN
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • World
  • Opinion
  • National
  • Politics
  • Business
  • Science
  • Entertainment

    Event Di THM Koin Bar Malam Ini Terancam Dibubarkan. Raja : Peraturan Inmendagri Nomor 46 Tentang PPKM Belum Dicabut

    Mesti Tak Mengantungi Izin, Tiket Event Koin Bar Tetap Dijual Dengan Harga 100 Ribuan

    Tidak Ada Cela Untuk Coin Bar. Penutupan Sementara Segera Dilakukan, Event Besar Terancam Dibatalkan

  • Lifestyle

    Polwan dan Bhayangkari Polres Simalungun Mendukung Penuh Kebaya Nasional Menuju Unesco

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • World
  • Opinion
  • National
  • Politics
  • Business
  • Science
  • Entertainment

    Event Di THM Koin Bar Malam Ini Terancam Dibubarkan. Raja : Peraturan Inmendagri Nomor 46 Tentang PPKM Belum Dicabut

    Mesti Tak Mengantungi Izin, Tiket Event Koin Bar Tetap Dijual Dengan Harga 100 Ribuan

    Tidak Ada Cela Untuk Coin Bar. Penutupan Sementara Segera Dilakukan, Event Besar Terancam Dibatalkan

  • Lifestyle

    Polwan dan Bhayangkari Polres Simalungun Mendukung Penuh Kebaya Nasional Menuju Unesco

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Suara BKN
No Result
View All Result
  • World
  • Opinion
  • National
  • Politics
  • Business
  • Science
  • Entertainment
  • Lifestyle
Home Breaking News

APPSI Simalungun Dorong Optimalisasi BMD Lewat Pemanfaatan Aset Daerah

Redaksi Redaksi by Redaksi Redaksi
26 Februari 2026
in Breaking News
0
85
SHARES
4.2k
VIEWS
FacebookTwitterWA
ADVERTISEMENT

 

ADVERTISEMENT

Suarabkn.com simalungun – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh INDONESIA (DPD APPSI) Kabupaten Simlaungun mendorong Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui pemanfaatan aset daerah.

RELATED POSTS

Muaythai Indonesia Kepulauan Riau Siapkan 49 Atlet untuk Berlaga di Porprov Kepri Ke VI 2026

Banggakan Pematangsiantar! Pemuda Asli Daerah Henriko Rivael Silaen Sukses Raih Peringkat Kedua Penutupan Dikmabaif TNI AD

Hal itu disampaikan ketua DPD APPSI Kabupaten Simalungun Sepri Ijon Maujana Saragih,S.H.,M.H di kantor DPD APPSI Kabupaten Simalungun di Jl. H. Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (25/02).

Sepri Ijon yang juga merupakan pengacara yang dikenal di Siantar – Simalungun tersebut juga menegaskan pentingnya pengimplementasian pemanfaatan aset daerah dan menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

“Dorongan ini merupakan usulan strategis yang sebenarnya sangat urgen dilakukan dalam rangka penyamaan persepsi dan pemahaman terkait dengan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024,” kata Sepri Ijon dalam keterangannya di Simalungun, Kamis.

Dia menjelaskan BMD merupakan aset penting yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mendukung operasional seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan secara strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Melalui momentum tersebut, Sepri Ijon Maujana Saragih berharap pemerintah daerah Kabupaten Simalungun dapat memahami pemanfaatan BMD dan prosedur pemanfaatannya yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pemanfaatan BMD adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Tidak memerlukan persetujuan DPRD dan dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga mencakup perubahan beberapa ketentuan, termasuk Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta pengawasan dan pengendalian BMD.

Pihaknya berharap regulasi ini dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Simalungun di bawah kepemimpinan Bupati Dr. H. Anton Achmad Saragih dalam melalukan optimalisasi pengelolaan BMD, sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan bersama, baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat sekitar.

“Tentunya kita semua berharap, Pemerintah Kabupaten Simalungun ini serius dalam melakukan optimalisasi barang milik daerah tersebut. Disamping dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga agar aset kita tidak hilang diduduki oleh pihak-pihak liar yang mendudukinya tanpa ada memberikan kontribusi yang positif bagi pemerintah maupun masyarakat, tutupnya mengakhiri.(APPSI Simalungun Dorong Optimalisasi BMD Lewat Pemanfaatan Aset Daerah

 

Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh INDONESIA (DPD APPSI) Kabupaten Simlaungun mendorong Pemerintah Kabupaten Simalungun melakukan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melalui pemanfaatan aset daerah.

 

Hal itu disampaikan ketua DPD APPSI Kabupaten Simalungun Sepri Ijon Maujana Saragih,S.H.,M.H di kantor DPD APPSI Kabupaten Simalungun di Jl. H. Ulakma Sinaga, Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Rabu (25/02).

 

Sepri Ijon yang juga merupakan pengacara yang dikenal di Siantar – Simalungun tersebut juga menegaskan pentingnya pengimplementasian pemanfaatan aset daerah dan menyamakan persepsi dan pemahaman mengenai penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD.

 

“Dorongan ini merupakan usulan strategis yang sebenarnya sangat urgen dilakukan dalam rangka penyamaan persepsi dan pemahaman terkait dengan Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024,” kata Sepri Ijon dalam keterangannya di Simalungun, Kamis.

 

Dia menjelaskan BMD merupakan aset penting yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mendukung operasional seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

 

Oleh karena itu, pemanfaatannya harus dilakukan secara strategis untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik. Melalui momentum tersebut, Sepri Ijon Maujana Saragih berharap pemerintah daerah Kabupaten Simalungun dapat memahami pemanfaatan BMD dan prosedur pemanfaatannya yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

“Pemanfaatan BMD adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan. Tidak memerlukan persetujuan DPRD dan dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.

 

Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 juga mencakup perubahan beberapa ketentuan, termasuk Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, serta pengawasan dan pengendalian BMD.

 

Pihaknya berharap regulasi ini dapat mendorong Pemerintah Kabupaten Simalungun di bawah kepemimpinan Bupati Dr. H. Anton Achmad Saragih dalam melalukan optimalisasi pengelolaan BMD, sehingga berdampak positif bagi kesejahteraan bersama, baik pemerintah, pelaku usaha maupun masyarakat sekitar.

 

“Tentunya kita semua berharap, Pemerintah Kabupaten Simalungun ini serius dalam melakukan optimalisasi barang milik daerah tersebut. Disamping dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga agar aset kita tidak hilang diduduki oleh pihak-pihak liar yang mendudukinya tanpa ada memberikan kontribusi yang positif bagi pemerintah maupun masyarakat, tutupnya mengakhiri.(Team)

Share34Tweet21Send
Redaksi Redaksi

Redaksi Redaksi

Related Posts

Muaythai Indonesia Kepulauan Riau Siapkan 49 Atlet untuk Berlaga di Porprov Kepri Ke VI 2026

by Redaksi Redaksi
28 Oktober 2026
0

Suarabkn.com TANJUNGPINANG – Pengurus Muaythai Provinsi Kepulauan Riau menyatakan kesiapan untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepulauan Riau (Kepri) ke...

Banggakan Pematangsiantar! Pemuda Asli Daerah Henriko Rivael Silaen Sukses Raih Peringkat Kedua Penutupan Dikmabaif TNI AD

by Redaksi Redaksi
28 Oktober 2026
0

  Suarabkn.com PEMATANGSIANTAR — Pangdam I/Bukit Barisan (I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa secara resmi menutup Pendidikan Pertama Bintara Infanteri (Dikmabaif)...

Cegah Dampak Kabut Asap,DPD IPK SIMALUNGUN Adakan Kegiatan Bakti Sosial Bagi Masker

by Redaksi Redaksi
23 Oktober 2026
0

Suarabkn.com SIMALUNGUN — DPD IKATAN PEMUDA KARYA, (IPK) KABUPATEN SIMALUNGUN MELALUI SATGAS INTI MAHA SAKTI KARYA MENGGELAR KEGIATAN BAKTI SOSIAL...

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Dan PNS Korem 022/PT Terima Penyuluhan Hukum Dari Kumdam l/BB

by Redaksi Redaksi
14 Oktober 2026
0

Siarabkn.com Pematangsiantar | Dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran Hukum, Kumdam I/BB menggelar penyuluhan hukum bagi prajurit dan Pegawai Negeri Sipil...

Kunjungan Tim Wasrik Itjenad, Korem 022/PT Siap Dukung Kelancaran Pengawasan

by Redaksi Redaksi
29 September 2026
0

  Suarabkn.com Pematangsiantar | Dalam upaya peningkatan kinerja satuan jajaran TNI AD, Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Post Audit Inspektorat...

Next Post

Melepas Rindu di Balik Jeruji: Suasana Haru Buka Puasa Bersama di Lapas Tebing Tinggi

Pererat Sinergi, Danrem 022/PT Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Cegah Dampak Kabut Asap,DPD IPK SIMALUNGUN Adakan Kegiatan Bakti Sosial Bagi Masker

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • PONIMAN Nakhodai MUATHAY Kepri Setelah Dapat Dukungan 7 Kabupaten/Kota

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Banggakan Pematangsiantar! Pemuda Asli Daerah Henriko Rivael Silaen Sukses Raih Peringkat Kedua Penutupan Dikmabaif TNI AD

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Masyarakat Nagori Saitt Buttu Saribu Kecewa kepada Pangulu yang mengangkat Gamot Dengan menabrak Aturan.

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Tappe sinaga SH Berkomitment Besar kan Organisasi Ikatan Pemuda Karya / IPK di kecamatan Dolok Panribuan.

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Redaksi
  • Disclamer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami

Copyright © 2022 Suarabkn.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politics
  • World
  • Business
  • Science
  • National
  • Entertainment
  • Sports
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Travel
  • Tech
  • Health
  • Food

Copyright © 2022 Suarabkn.com