Suara BKN
Rabu, Oktober 28, 2026
  • Login
  • World
  • Opinion
  • National
  • Politics
  • Business
  • Science
  • Entertainment

    Event Di THM Koin Bar Malam Ini Terancam Dibubarkan. Raja : Peraturan Inmendagri Nomor 46 Tentang PPKM Belum Dicabut

    Mesti Tak Mengantungi Izin, Tiket Event Koin Bar Tetap Dijual Dengan Harga 100 Ribuan

    Tidak Ada Cela Untuk Coin Bar. Penutupan Sementara Segera Dilakukan, Event Besar Terancam Dibatalkan

  • Lifestyle

    Polwan dan Bhayangkari Polres Simalungun Mendukung Penuh Kebaya Nasional Menuju Unesco

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
  • World
  • Opinion
  • National
  • Politics
  • Business
  • Science
  • Entertainment

    Event Di THM Koin Bar Malam Ini Terancam Dibubarkan. Raja : Peraturan Inmendagri Nomor 46 Tentang PPKM Belum Dicabut

    Mesti Tak Mengantungi Izin, Tiket Event Koin Bar Tetap Dijual Dengan Harga 100 Ribuan

    Tidak Ada Cela Untuk Coin Bar. Penutupan Sementara Segera Dilakukan, Event Besar Terancam Dibatalkan

  • Lifestyle

    Polwan dan Bhayangkari Polres Simalungun Mendukung Penuh Kebaya Nasional Menuju Unesco

    Trending Tags

    • Golden globes
    • Climate Change
No Result
View All Result
Suara BKN
No Result
View All Result
  • World
  • Opinion
  • National
  • Politics
  • Business
  • Science
  • Entertainment
  • Lifestyle
Home Breaking News

Team Kuasa Hukum Rimba Sianturi Dan Robinson Tambunan Meminta Kepada Majelis Hakim Untuk Membebas Kan Klien Nya

Redaksi Redaksi by Redaksi Redaksi
11 Juni 2026
in Breaking News
0
84
SHARES
4.2k
VIEWS
FacebookTwitterWA
ADVERTISEMENT

Suarabkn.com Medan – Tim penasihat hukum terdakwa Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan mengganggu fungsi jalan.

ADVERTISEMENT

 

RELATED POSTS

Banggakan Pematangsiantar! Pemuda Asli Daerah Henriko Rivael Silaen Sukses Raih Peringkat Kedua Penutupan Dikmabaif TNI AD

Cegah Dampak Kabut Asap,DPD IPK SIMALUNGUN Adakan Kegiatan Bakti Sosial Bagi Masker

 

 

 

“Kami memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, adil, dan berdasarkan hukum, serta memberikan putusan yang membebaskan klien kami dari seluruh dakwaan yang diajukan JPU,” kata penasihat hukum Hutur Irvan Pandiangan SH MH didampingi Rindam Samuel Sipayung SH dalam keterangan tertulis yang diterima di Medan, Rabu.

 

 

 

 

Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan menjalani persidangan perkara Nomor 344/Pid.Sus/2026/PN Rap di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

 

 

 

 

Keduanya didakwa JPU Kejaksaan Negeri Labuhanbatu turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

 

 

 

 

Menurut penasihat hukum, penerapan pasal tersebut terhadap klien mereka tidak tepat dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

 

 

 

 

Pihaknya menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada 16 Juli 2025 di Jalan Besar Simpang HSJ, Dusun Sei Mambang Hilir, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, merupakan bagian dari aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa, Persatuan Pemuda Simpang Hari Sawit Jaya (PAS-HSJ), serta Jaringan Aktivis Mahasiswa (JAM) Labuhanbatu Raya.

 

 

 

 

Menurut Hutur, aksi tersebut merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

 

 

 

 

Selain itu, aksi tersebut telah diberitahukan kepada Polres Labuhanbatu pada 11 Juli 2025 dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Fakta tersebut diperkuat oleh keterangan saksi dari Intelkam Polres Labuhanbatu dalam persidangan pada 10 Juni 2026 yang menyebut adanya pemberitahuan aksi unjuk rasa untuk tanggal 15, 16, dan 17 Juli 2025.

 

 

 

 

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Jalan Simpang HSJ merupakan jalan kelas III atau jalan kabupaten. Keterangan itu diperkuat oleh saksi dari Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu, Ali Guntur Nasution, yang menyatakan jalan tersebut memiliki pembatasan kendaraan angkutan barang sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan.

 

 

 

 

Penasihat hukum menyebut aksi yang dilakukan kliennya bersama organisasi mahasiswa dan kepemudaan bertujuan meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegakkan peraturan daerah tersebut terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas.

 

 

 

 

Selain itu, tim penasihat hukum mengutip keterangan ahli dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Utara, Kurnia Sandi, yang menjelaskan bahwa perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan merupakan tindakan yang menyebabkan terganggunya jarak atau sudut pandang, menimbulkan hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menyebabkan kecelakaan lalu lintas, maupun mengakibatkan kerusakan terhadap prasarana dan perlengkapan jalan.

 

 

 

 

“Berdasarkan keterangan ahli tersebut, kegiatan demonstrasi atau penyampaian pendapat di muka umum tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang mengganggu fungsi jalan sepanjang tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan tersebut,” ujar Hutur.

 

 

 

 

Menurut tim penasihat hukum, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa klien mereka tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang tentang Jalan.

 

 

 

 

“Oleh karena itu, majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dengan membebaskan Rimba Niarta Sianturi dan Robinson Tambunan dari seluruh dakwaan JPU,” kata Hutur.( Team )

Share34Tweet21Send
Redaksi Redaksi

Redaksi Redaksi

Related Posts

Banggakan Pematangsiantar! Pemuda Asli Daerah Henriko Rivael Silaen Sukses Raih Peringkat Kedua Penutupan Dikmabaif TNI AD

by Redaksi Redaksi
28 Oktober 2026
0

  Suarabkn.com PEMATANGSIANTAR — Pangdam I/Bukit Barisan (I/BB) Mayjen TNI Hendy Antariksa secara resmi menutup Pendidikan Pertama Bintara Infanteri (Dikmabaif)...

Cegah Dampak Kabut Asap,DPD IPK SIMALUNGUN Adakan Kegiatan Bakti Sosial Bagi Masker

by Redaksi Redaksi
23 Oktober 2026
0

Suarabkn.com SIMALUNGUN — DPD IKATAN PEMUDA KARYA, (IPK) KABUPATEN SIMALUNGUN MELALUI SATGAS INTI MAHA SAKTI KARYA MENGGELAR KEGIATAN BAKTI SOSIAL...

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Dan PNS Korem 022/PT Terima Penyuluhan Hukum Dari Kumdam l/BB

by Redaksi Redaksi
14 Oktober 2026
0

Siarabkn.com Pematangsiantar | Dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran Hukum, Kumdam I/BB menggelar penyuluhan hukum bagi prajurit dan Pegawai Negeri Sipil...

Kunjungan Tim Wasrik Itjenad, Korem 022/PT Siap Dukung Kelancaran Pengawasan

by Redaksi Redaksi
29 September 2026
0

  Suarabkn.com Pematangsiantar | Dalam upaya peningkatan kinerja satuan jajaran TNI AD, Tim Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) Post Audit Inspektorat...

APPSI Simalungun Audiensi dengan Ketua Satgas MBG, Dorong Pemberdayaan UMKM Lokal

by Redaksi Redaksi
3 September 2026
0

  Suarabkn.com Simalungun — Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kabupaten Simalungun mendorong agar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG)...

Next Post

Sinyal Darurat Lapas Kelas I Medan: Dugaan Kendali Narkoba dan Sindikat Penipuan Online dari Balik Jeruji

Rahmadani Anggreny Harahap,SH Terpilih Pimpin Muaythai Kota Batam Periode 2026-2030

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Cegah Dampak Kabut Asap,DPD IPK SIMALUNGUN Adakan Kegiatan Bakti Sosial Bagi Masker

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Masyarakat Nagori Saitt Buttu Saribu Kecewa kepada Pangulu yang mengangkat Gamot Dengan menabrak Aturan.

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • PONIMAN Nakhodai MUATHAY Kepri Setelah Dapat Dukungan 7 Kabupaten/Kota

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Banggakan Pematangsiantar! Pemuda Asli Daerah Henriko Rivael Silaen Sukses Raih Peringkat Kedua Penutupan Dikmabaif TNI AD

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Bina 50 Santri Unggul, Lapas Pematangsiantar jalankan program Tahfiz dan Tahsin Al-Qur’an Bagi Warga Binaan Lapas Pematangsiantar

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Redaksi
  • Disclamer
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Tentang Kami

Copyright © 2022 Suarabkn.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Homepages
    • Homepage Layout 1
    • Homepage Layout 2
  • Politics
  • World
  • Business
  • Science
  • National
  • Entertainment
  • Sports
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Travel
  • Tech
  • Health
  • Food

Copyright © 2022 Suarabkn.com